RANCANGAN UNDANG-UNDANG
SENAT
MAHASISWA, BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA DAN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS
USHULUDDIN IAIN WALISONGO SEMARANG
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya
Allah SWT telah memberikan jalan bagi umatnya sesuai dengan fitrohnya sebagai
khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena
kehadirat-Nya. Menurut Iradah Allah SWT kehidupan yang sesuai dengan fitrohnya
adalah paduan harmonisantara dunia dan ukhrowi, individual dan sosial serta
iman dan ilmu dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. Dengan tekad dan
semangat yang tinggi serta didorong dengan keinginan, maka dengan ini kami
mahasiswa Fakultas Teknologi Industri sebagai generasi muda bangsa yang sadar
akan hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap manusia dan bangsa
bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Lembaga
kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang terdiri dari:
1.
Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, disingkat SMF-U
2.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, disingkat BEMF-U.
3.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin, disingkat HMJF-U
4.
Unit
Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, disingkat UKMF-U
BAB II
DASAR, LANDASAN, AZAS DAN AQIDAH
Pasal 2: Dasar
1.
Pancasila
2.
Undag-undang
Dasar 1945
3.
Keputusan
Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1741 Tahun 2013
Pasal 3: Landasan
1.
Tri
Etika Kampus
Pasal 4: Azas
Profesionalisme
dan Kekeluargaan
BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6: Bentuk
1.
Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin berbentuk Legislatif.
2.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin berbentuk Eksekutif.
3.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan berbentuk Eksekutif ditingkat jurusan.
4.
Unit
Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ushuluddin berbentuk kelembagaan berdasarkan bakat
minat.
Pasal 7: Status
1.
Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi ditingkat
Fakultas
2.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin adalah Lembaga Tinggi Kemahasiswan
ditingkat Fakultas
3.
Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin bertanggung jawab kepada Pimpinan Fakultas
4.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin bertanggung jawab kepada Senat
Mahasiswa fakultas Ushuluddin
5.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin bertanggung jawab kepada Senat Mahasiswa
Fakultas Ushuluddin.
6.
Unit
Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ushuluddin bertanggung jawab kepada Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 8: Tujuan
1.
Terwujudnya
insan akademis yang berakhlakul karimah.
2.
Terwujudnya
insan akademis yang progresif dan revolusioner.
3.
Terciptanya
insan akademis yang bersedia mengemban aspirasi mahasiswa
BAB V
PENDANAAN
Pasal 9
1.
DIPA
IAIN Walisongo Semarang
2.
Sumber
yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI
SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
Pasal 10: Keanggotaan
1.
Pengurus
SEMA Fakultas Ushuluddin adalah wakil mahasiswa yang terpilih dalam pemilihan
umum mahasiswa (pemilwa).
2.
Pengurus
SEMA Fakultas terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti
kegiatan pendidikan di fakultas Ushuluddin
3.
Setiap
periode jabatan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sekurang-kurangnya 1 tahun
atau 2 semester.
Pasal 11: Kepengurusan
1.
Kepengurusan
Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara
dan anggota lainnya yang terbagi dalam tiga komisi.
2.
Ketua
Senat dipilih oleh sidang paripurna Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
3.
Kepengurusan
Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin disahkan oleh pimpinan Fakultas Ushuluddin
IAIN Walisongo Semarang.
4.
Masa
kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin adalah 1 tahun dan Ketua tidak
dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
5.
Progam
kerja kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ditetapkan oleh rapat
anggota.
Pasal 13: Tugas Pokok
1.
Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin bertugas menetapkan dan mengotrol program kerja
yang di usulkan Badan eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas
Ushuluddin, seta mengevaluasi.
2.
Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa untuk
menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan program kerja
yang diusulkan oleh BEMF-U dan HMJF-U
PASAL 14: LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
1.
Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Melaporkan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Progam
Kerja Kepada Wakil Dekan Bidang Kemhasiswaan dan Kerjasama fakultas Ushuluddin
BAB VII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
Pasal 14: Keanggotaan
1.
Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dipilih oleh mahasiswa Fakultas
Ushuluddin melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA)
2.
Kabinet
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ditentukan oleh Ketua terpilih
3.
Ketua
dan Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa fakultas Ushuluddin adalah mahasiswa yang
tercatat sebagai mahasiswa aktif (tidak cuti)
Pasal 15: Kepengurusan
1.
Kepengurusan
Badan Eksekutif mahasiswa terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan
Kabinet.
2.
Jumlah
kabiner badan Eksekutif Mahasiswa ditentukan oleh Ketua terpilih Sesuai
Kebutuhan
3.
Kepengurusan
Badan Eksekutif mahasiswa Ushuluddin disahkan oleh Pimpinan Fakultas
Ushuluddin.
4.
Masa
Kerja pengurus badan Eksekutif Mahasiswa adalah satu tahun (dua semester) dan
Ketua tidak boleh mencalonkan dalam periode selanjutnya.
5.
Progam
kerja Badan Eksekutif Mahasiswa ditentukan dalam rapat progam kerja oleh
pengurus dan disahkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
Pasal 16: Tugas Pokok Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ushuluddin
1.
Merencanakan
dan melaksanakan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan
sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas serta
memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang
berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
2.
Mewakili
segenap mahasiswa Fakultas Ushuluddin baik kedalam maupun keluar dengan
sepengetahuan Senat Mahasiswa Fakultas dan pimpinan Fakultas Ushuluddin.
3.
Mengambil
kebijaksanaan dalam hal-hal yang belum diatur oleh Senat Mahasiswa Fakultas
Ushuluddin sepanjang tidak menyimpang dengan undang-undang.
BAB
VIII
HIMPUNAN
MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS USHULUDDIN
Pasal
17: Keanggotaan
1.
Ketua
Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin dipilih oleh mahasiswa Fakultas
Ushuluddin melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA)
2.
Pengurus
Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin ditentukan oleh Ketua terpilih
3.
Ketua
dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan fakultas Ushuluddin adalah mahasiswa
yang tercatat sebagai mahasiswa aktif (tidak cuti)
Pasal 15: Kepengurusan
1.
Kepengurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan
Deapartemen dan Anggota.
2.
Jumlah
Departetmen dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan ditentukan oleh Ketua
terpilih.sesuai kebutuhan
3.
Kepengurusan
Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin disahkan oleh Pimpinan Fakultas
Ushuluddin Melewati seanat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
4.
Masa
Kerja pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah satu tahun (dua semester) dan
Ketua tidak boleh mencalonkan dalam periode selanjutnya.
5.
Progam
kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan ditentukan dalam rapat progam kerja oleh
pengurus dan disahkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
Pasal 16: Tugas Pokok Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ushuluddin
1.
Merencanakan
dan melaksanakan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan
sesuai dengan Jurusan masing-masing, serta memberikan pendapat, usul dan saran
kepada pimpinan Fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan
pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
2.
Mewakili
segenap mahasiswa Jurusan masing-masing dilingkungan Fakultas Ushuluddin baik
kedalam maupun keluar dengan sepengetahuan Senat Mahasiswa Fakultas dan
Pimpinan Fakultas Ushuluddin.
3.
Mengambil
kebijaksanaan dalam hal-hal yang belum diatur oleh Senat Mahasiswa Fakultas
Ushuluddin sepanjang tidak menyimpang dengan undang-undang.
BAB
VIII
PEMBAHASAN
DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Dilakukan
pada musyawarah besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus
BEM, SEMA, HMJ, Perwakilan masing-masing angkatan perjurusan Fakultas dan
disetujui oleh pimpinan Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang.
BAB
IX
ATURAN
TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum tercantum dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah
tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SENAT
MAHASISWA FAKULTAS
DAN
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI UNISSULA SEMARANG
BAB
I
STATUS
Pasal
1
Dalam
struktur organisasi tingkat fakultas berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan
dan dalam struktur organisasi tingkat universitas berkoordinasi dengan pengurus
organisasi ditingkat universitas
BAB
II
TUJUAN
DAN USAHA
Pasal
2: Tujuan
Terbinanya
insan akademis yang berkepribadian dan berdedikasitinggi serta berkemampuan
pikir, amal soleh dan berilmu
Pasal
3: Usaha
1. Membina dan memupuk erat hubungan
antara segenap civitas akademika serta manunggal dengan almamater.
2. Berperan aktif dalam kegitan perguruan
tinggi.
3. Membina dan meningkatkan kerjasama
dengan organisasi lain dengan berlandaskan Tri Dharma dan Tri Karya perguruan
tinggi dan wawasan almamater.
BAB
III
Pasal
4: Perbendaharaan
1. Perbendaharaan meliputi uang tunai,
barang-barang yang dimiliki secara sah.
2. Segala sesuatu yang menyangkut keuangan
baik pemasukan maupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah
dan harus dipertanggungjawabkan.
3. Setiap permohonan dan pemasukan
keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan ketua.
BAB
IV
SENAT
MAHASISWA FAKULTAS
Pasal
5: Keanggotaan
1. Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil
mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan terpilih dalam pemilihan anggota SEMA
Fakultasdan telah disahkan oleh pimpinan fakultas teknologi industri.
2. Syarat-syarat menjadi anggota:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mahasiswa FTI
c. Berdidikasi yang tinggi terhadap
almamater.
d. Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
e. Bisa baca tulis Al-Quran
Pasal
6: Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak Anggota:
a. Anggota berhak mengeluarkan pendapat
dan mengajukan usul atau pernyataan lisan atau tulisan kepada pengurus harian.
b. Mewakili mahasiswa FTI dalam kegiatan
dengan persetujuan pimpinan fakultas.
c. Mengundurkan diri dengan persetujuan
pimpinan fakultas.
2. Kewajiban anggota
a. Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta
segala ketentuan dan peraturan organisasi lainnya.
b. Berperan aktif dalam kegiatan
kemahasiswaan
c. Membina hubungan dengan segenap civitas
akademika
Pasal
7: Sangsi Anggota
Anggota
dapat dikenakan sangsi berupa:
1. Peringatan
2. Pencabutan hak apabila 3 kali
peringatan tidak diindahkan.
3. Dikeluarkan dari keanggotaan apabila
bertindak bertentangan dengan AD/ART dengan ketentuan sangsi dari ayat 1 dan 2
dilakukan oleh ketua atas persetujuan dari pimpinan Fakultas.
4. Sangsi pada ayat 3 dilakukan oleh
pimpinan fakultas.
Pasal
8: Kehilangan keanggotaan
Anggota
dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Institusinya dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan diri, dengan persetujuan
rapat anggota dan pimpinan fakultas
4. Telah menyelesaikan studi
5. Mahasiswa yang bersangkutan cuti.
Pasal
9: Pembelaan
Anggota
yang dikeluarkan dapat mengadakan pembelaan pada rapat anggota
Pasal
10: Kepengurusan dan Tugasnya
1. Ketua:
a. Ketua adalah pengurus harian yang
tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh MUBES/Pemilu raya.
b. Ketua dalam menjalankan tugasnya
dibantu oleh perangkat pembantu.
c. Perangkat pembantu dipilih oleh ketua
dengan persetujuan pimpinan fakultas.
d. Apabila ketua berhalangan hadir atau
tidak mampu menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenag jatuh pada sekretaris
umum tertunjujk sampai pada musyawarah besar berikutnya.
e. Ketua umum bertanggung jawab kepada
pimpinan fakultas dan anggotanya.
2. Syarat-syarat menjadi ketua:
a. Memenuhi persyaratan BAB IV pasal 5
ayat 2
b. Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah
besar mahasiswa/pemilu raya.
c. Pernah mengikuti pekan ta’aruf.
d. IPK minimal 2,75.
e. Minimal semester 5
3. Sekretaris umum:
a. Memimpin dan mengelola kesekretariatan
SEMA Fakultas
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan
ketertiban administrasi umum
c. Mendokumentasikan dan mempersiapkan
kegiatan
d. Bertanggung jawab kepada ketua umum
Pasal
11: Rapat anggota
1. Rapat anggota adalah yang memegang
kekuasaan tertinggi.
2. Rapat anggota SEMA Fakultas diadakan
minimal sekali dalam satu tahun
3. Dalam keadaan tertentu dapat mengadakan
rapat anggota luar biasa
4. Tata tertib anggota ditentukan dalam
rapat anggota khusus.
Pasal
12: Wewenang Rapat Anggota
1. Merencanakan AD/ART dan GBHO untuk
MUBES atau pemilu raya
2. Merencanakan sistem pemilihan SEMA
Fakultas dan BEM dalam MUBES atau pemilu raya.
3. Mengevaluasi program dari pelaksanaan
program BEM serta memberi pendapat dan usul
Pasal
13: Tugas Pokok
1. Menentukan garis-garis program
2. Menilai memberikan usulan/pendapat program
kepada BEM
3. Penrus SEMA bertanggung jawab kepada
pimpinan fakultas.
Pasal
14: Wewenag Khusus
Senat
Mahasiswa Fakultas dapat mengadakan rapat luar biasa untuk meminta
pertanggungjawaban PRESMA dan kabinetnya apabila terjadi pelanggaran pelaksanaan
AD/ART, GBHO
BAB
V
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal
15: Keanggotaan
1. Pengurus BEM berjumlah sesuai kebutuhan
2. Syarat-syarat menjadi pengurus BEM:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mahasiswa FTI
c. Pernah mengikuti pekan Ta’aruf
d. Berdedikasi tinggi terhadap wawasan
alamamater
e. Aktif dalam kegiatan mahasiswa
f. Kecuali ketua
Pasal
16: Hak dan kewajiban pengurus BEM
1. Berhak mengeluarkan pendapat dan
mengajukan usul atau pernyataan lisan / tulisan kepada pengurus harian
2. Berperan aktif dalam kegiatan
kemahasiswaan
3. Membina dan membentuk hubungan dengan
civitas akademika
4. Membantu terlaksananya
peraturan/ketentuan yang dilakukan oleh pimpinan fakultas atau unibversitas
5. Membina dan memupuk rasa cinta
almamater.
6. Mengundurkan diri dengan persetujuan
rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan pada pimpinan fakultas.
Pasal
17: Sanksi
Pengurus
dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Peringatan
2. Diskorsing apabila 3 kali peringatan
tidak diindahkan
3. Dikeluarkan dari keanggotaan apabila
bertindak bertentangan dengan AD/ART BEM
4. Sanksi pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan
oleh ketua degnan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
5. Sanksi pada ayat 3 dilakukan oleh
pimpinan fakultas atas usul rapat anggota.
Pasal
18: Kehilangan Keanggotaan
Anggota
dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1. Institusi dibubarkan
2. Dikeluarkan
3. Mengundurkan diri dengan persetujuan
rapat anggota BEM dan pimpinan fakultas
4. Meninggal dunia
5. Telah menyelesaikan studi
Pasal
19: Pembelaan
Anggota
yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan degnan rapat anggota BEM
Pasal
20: Kepengurusan dan Tugasnya
1. PRESIDEN
a. Presiden adalah ketua pengurus harian
tertinggi yang ditetapkan oleh MUBES atau pemilu raya
b. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
perangkat pembantu dan seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan keperluan
c. Apabila ketua berhalangan atau tidak
dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada sekretaris
(wakil).
2. Syarat menjadi Presiden mahasiswa
fakultas
a. Mahasiswa FTI yang masih aktif.
b. Beragama dan bertakwa kepada Tuhan YME.
c. Pernah mengikuti pekan ta’aruf, aktif
dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya.
d. Minimal telah duduk di semester lima
e. Berjiwa pemimpin, solidaritas,
berdedikasi tinggi dan loyal terhadap alamamater.
f. Mampu memajukan BEM Fakultas.
g. Memiliki IPK Minimal 2,75
h. Tidak menjadi pengurus parpol diluar
kampus
3. Tugas ketua
a. Mewakili organsasi baik kedalam maupun
keluar.
b. Mengarahkan dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan
c. Memimpin rapat anggota dalam menentukan
kebijaksanaan
d. Menetapkan kegiatan kemahasiswaan yang
bersifat incidental (istimewa)
e. Bertanggung jawab pada pimpinan
fakultas
f. Segala kegiatan harus ada laporan
kepada seluruh mahasiswa melalui mubes dan pimpinan fakultas
g. Berperan aktif dalam proses pemilu
raya/mubes
h. Menyelenggarakan terbentuknya HMJ dan
LSO
4. Kepala Departemen
a. Kepala departemen I, membidangi
penelitian dan penalaran.
b. Kepala departemen II, membidangi minat
dan bakat.
c. Kepala departemen III,
membidangikesejahteraan mahasiswa.
d. Departemen dapat ditambah sesuai
kebutuhan.
5. Tugas kepala Departemen
a. Memimpin dan membina kegiatan dalam
bidangnya
b. Menyusun serta merencanakan kegiatan
sesuai dengan bidangnya
c. Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas
unit kegiatan yang ada dibawahnya
d. Bertanggungjawab kepada ketua umum
mahasiswa
6. Sekretaris
a. Mewakili ketua dalam hal-hal teknis
administrasi
b. Bertanggungjawab atas kelancaran dan
ketertiban administrasi
c. Memonitor kegiatan kemahasiswaan yang
telah disetujui oleh pimpinan fakultas.
d. Mendokumentasikan dan mengarsipkan
hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan senat mahasiswa fakultas
e. Bertanggungjawab kepada ketua dan
pimpinan fakultas atas laporan keuangan
7. Bendahara
a. Bendahara bertanggungjawab atas
ketertiban administrasi keuangan
b. Kewenangan seperti tercantum dalam bab
III pasal 4 ayat 2 dan 3
c. Bertanggungjawab kepada ketua dan
pimpinan fakultas atas laporan keuangan
8. Pertemuan pengurus harian diatur oleh
ketua sesuai dengan kebutuhan
Pasal
21: Tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
1. Menyampaikan setiap aspirasi yang
timbul dalam lingkungan mahasiswa kepada pimpinan fakultas
2. Meningkatkan kemampuan berorganisasi
dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan mahasiswa
3. Melayani kebutuhan pokok mahasiswa
dibidang: pendidikan akademis dan sejenisnya
4. Berkewajiban membuat program kegiatan
jangka pendek dan jangka panjang
5. Berkewajiban memberikan laporan secara
periodik (per-semester) kepada pimpinan fakultas
6. Bertanggungjawab kepada pimpinan
fakultas
BAB
VI
PEMBAHASAN
DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
22
1. Pembahasan dan perubahan ART hanya
dapat dilakukan oleh MUBES
2. Rencana pembahasan dan perubahan ART
sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3. Keputusan pembahasan dan perubahan ART
sekurang-kurangnya 2/3 anggota delegasi yang hadir pada mubes
BAB
VII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
23
Tata
tertib peralihan SEMA maupun BEM Fakultas ditetapkan dalam peraturan khusus
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar