Rabu, 11 Februari 2015

Undang-ndang Lembaga Intra Fakultas Ushuluddin




RANCANGAN UNDANG-UNDANG
 SENAT MAHASISWA, BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA DAN HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS USHULUDDIN IAIN WALISONGO SEMARANG
MUKADIMAH
Bismillahirrohmanirrohim
Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan jalan bagi umatnya sesuai dengan fitrohnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata karena kehadirat-Nya. Menurut Iradah Allah SWT kehidupan yang sesuai dengan fitrohnya adalah paduan harmonisantara dunia dan ukhrowi, individual dan sosial serta iman dan ilmu dalam mencapai kehidupan bahagia dunia akhirat. Dengan tekad dan semangat yang tinggi serta didorong dengan keinginan, maka dengan ini kami mahasiswa Fakultas Teknologi Industri sebagai generasi muda bangsa yang sadar akan hak dan kewajiban serta peranan tanggung jawab terhadap manusia dan bangsa bertekad memberi dharma bhakti untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusaian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan berikut:
BAB I
NAMA
Pasal 1
Lembaga kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang terdiri dari:
1.      Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, disingkat SMF-U
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, disingkat BEMF-U.
3.      Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin, disingkat HMJF-U
4.      Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, disingkat UKMF-U
BAB II
DASAR, LANDASAN, AZAS DAN AQIDAH
Pasal 2: Dasar
1.      Pancasila
2.      Undag-undang Dasar 1945
3.      Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1741 Tahun 2013
Pasal 3: Landasan
1.      Tri Etika Kampus
Pasal 4: Azas
Profesionalisme dan Kekeluargaan
BAB III
BENTUK DAN STATUS
Pasal 6: Bentuk
1.      Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin berbentuk Legislatif.
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin berbentuk Eksekutif.
3.      Himpunan Mahasiswa Jurusan berbentuk Eksekutif ditingkat jurusan.
4.      Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ushuluddin berbentuk kelembagaan berdasarkan bakat minat.
Pasal 7: Status
1.      Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin adalah Lembaga Kemahasiswaan Tertinggi ditingkat Fakultas
2.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin adalah Lembaga Tinggi Kemahasiswan ditingkat Fakultas 
3.      Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin bertanggung jawab kepada Pimpinan Fakultas
4.      Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin bertanggung jawab kepada Senat Mahasiswa fakultas Ushuluddin
5.      Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin bertanggung jawab kepada Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin.
6.      Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ushuluddin bertanggung jawab kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 8: Tujuan
1.      Terwujudnya insan akademis yang berakhlakul karimah.
2.      Terwujudnya insan akademis yang progresif dan revolusioner.
3.      Terciptanya insan akademis yang bersedia mengemban aspirasi mahasiswa
BAB V
PENDANAAN
Pasal 9
1.      DIPA IAIN Walisongo Semarang
2.      Sumber yang sah dan tidak mengikat.
BAB VI
SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
Pasal 10: Keanggotaan
1.      Pengurus SEMA Fakultas Ushuluddin adalah wakil mahasiswa yang terpilih dalam pemilihan umum mahasiswa (pemilwa).
2.      Pengurus SEMA Fakultas terdiri dari mahasiswa yang terdaftar dan aktif mengikuti kegiatan pendidikan di fakultas Ushuluddin
3.      Setiap periode jabatan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sekurang-kurangnya 1 tahun atau 2 semester.
Pasal 11: Kepengurusan
1.      Kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota lainnya yang terbagi dalam tiga komisi.
2.      Ketua Senat dipilih oleh sidang paripurna Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
3.      Kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin disahkan oleh pimpinan Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang.
4.      Masa kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin adalah 1 tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan berikutnya.
5.      Progam kerja kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ditetapkan oleh rapat anggota.
Pasal 13: Tugas Pokok
1.      Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin bertugas menetapkan dan mengotrol program kerja yang di usulkan Badan eksekutif Mahasiswa, Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin, seta mengevaluasi.
2.      Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin berfungsi sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa melalui penetapan program kerja yang diusulkan oleh BEMF-U dan HMJF-U
PASAL 14: LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
1.      Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin Melaporkan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Progam Kerja Kepada Wakil Dekan Bidang Kemhasiswaan dan Kerjasama fakultas Ushuluddin
BAB VII
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
Pasal 14: Keanggotaan
1.      Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin dipilih oleh mahasiswa Fakultas Ushuluddin melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA)
2.      Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin ditentukan oleh Ketua terpilih
3.      Ketua dan Kabinet Badan Eksekutif Mahasiswa fakultas Ushuluddin adalah mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa aktif (tidak cuti)
Pasal 15: Kepengurusan
1.      Kepengurusan Badan Eksekutif mahasiswa terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Kabinet.
2.      Jumlah kabiner badan Eksekutif Mahasiswa ditentukan oleh Ketua terpilih Sesuai Kebutuhan
3.      Kepengurusan Badan Eksekutif mahasiswa Ushuluddin disahkan oleh Pimpinan Fakultas Ushuluddin.
4.      Masa Kerja pengurus badan Eksekutif Mahasiswa adalah satu tahun (dua semester) dan Ketua tidak boleh mencalonkan dalam periode selanjutnya.
5.      Progam kerja Badan Eksekutif Mahasiswa ditentukan dalam rapat progam kerja oleh pengurus dan disahkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin 
Pasal 16: Tugas Pokok Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
1.      Merencanakan dan melaksanakan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan undang-undang yang ditetapkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
2.      Mewakili segenap mahasiswa Fakultas Ushuluddin baik kedalam maupun keluar dengan sepengetahuan Senat Mahasiswa Fakultas dan pimpinan Fakultas Ushuluddin.
3.      Mengambil kebijaksanaan dalam hal-hal yang belum diatur oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sepanjang tidak menyimpang dengan undang-undang.

BAB VIII
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN FAKULTAS USHULUDDIN
Pasal 17: Keanggotaan
1.      Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin dipilih oleh mahasiswa Fakultas Ushuluddin melalui Pemilihan Umum Mahasiswa (PEMILWA)
2.      Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin ditentukan oleh Ketua terpilih
3.      Ketua dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan fakultas Ushuluddin adalah mahasiswa yang tercatat sebagai mahasiswa aktif (tidak cuti)
Pasal 15: Kepengurusan
1.      Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Deapartemen dan Anggota.
2.      Jumlah Departetmen dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan ditentukan oleh Ketua terpilih.sesuai kebutuhan
3.      Kepengurusan Himpunan Mahasiswa Jurusan Fakultas Ushuluddin disahkan oleh Pimpinan Fakultas Ushuluddin Melewati seanat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
4.      Masa Kerja pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan adalah satu tahun (dua semester) dan Ketua tidak boleh mencalonkan dalam periode selanjutnya.
5.      Progam kerja Himpunan Mahasiswa Jurusan ditentukan dalam rapat progam kerja oleh pengurus dan disahkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin 
Pasal 16: Tugas Pokok Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
1.      Merencanakan dan melaksanakan ekstra kurikuler terutama yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan Jurusan masing-masing, serta memberikan pendapat, usul dan saran kepada pimpinan Fakultas terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
2.      Mewakili segenap mahasiswa Jurusan masing-masing dilingkungan Fakultas Ushuluddin baik kedalam maupun keluar dengan sepengetahuan Senat Mahasiswa Fakultas dan Pimpinan Fakultas Ushuluddin.
3.      Mengambil kebijaksanaan dalam hal-hal yang belum diatur oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin sepanjang tidak menyimpang dengan undang-undang.









BAB VIII
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Dilakukan pada musyawarah besar dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus BEM, SEMA, HMJ, Perwakilan masing-masing angkatan perjurusan Fakultas dan disetujui oleh pimpinan Fakultas Ushuluddin IAIN Walisongo Semarang.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercantum dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
DAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNISSULA SEMARANG


BAB I
STATUS
Pasal 1
Dalam struktur organisasi tingkat fakultas berkoordinasi dengan pimpinan fakultas dan dan dalam struktur organisasi tingkat universitas berkoordinasi dengan pengurus organisasi ditingkat universitas

BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2: Tujuan
Terbinanya insan akademis yang berkepribadian dan berdedikasitinggi serta berkemampuan pikir, amal soleh dan berilmu

Pasal 3: Usaha
1.         Membina dan memupuk erat hubungan antara segenap civitas akademika serta manunggal dengan almamater.
2.         Berperan aktif dalam kegitan perguruan tinggi.
3.         Membina dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi lain dengan berlandaskan Tri Dharma dan Tri Karya perguruan tinggi dan wawasan almamater.

BAB III
Pasal 4: Perbendaharaan
1.         Perbendaharaan meliputi uang tunai, barang-barang yang dimiliki secara sah.
2.         Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dibukukan dengan tanda bukti yang sah dan harus dipertanggungjawabkan.
3.         Setiap permohonan dan pemasukan keuangan untuk kegiatan harus sepengetahuan ketua.

BAB IV
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 5: Keanggotaan
1.         Pengurus SEMA Fakultas adalah wakil mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan terpilih dalam pemilihan anggota SEMA Fakultasdan telah disahkan oleh pimpinan fakultas teknologi industri.
2.         Syarat-syarat menjadi anggota:
a.         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.         Mahasiswa FTI
c.         Berdidikasi yang tinggi terhadap almamater.
d.         Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
e.         Bisa baca tulis Al-Quran

Pasal 6: Hak dan Kewajiban Anggota
1.         Hak Anggota:
a.         Anggota berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan lisan atau tulisan kepada pengurus harian.
b.         Mewakili mahasiswa FTI dalam kegiatan dengan persetujuan pimpinan fakultas.
c.         Mengundurkan diri dengan persetujuan pimpinan fakultas.
2.         Kewajiban anggota
a.         Mentaati dan melaksanakan AD/ART serta segala ketentuan dan peraturan organisasi lainnya.
b.         Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
c.         Membina hubungan dengan segenap civitas akademika

Pasal 7: Sangsi Anggota
Anggota dapat dikenakan sangsi berupa:
1.         Peringatan
2.         Pencabutan hak apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan.
3.         Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART dengan ketentuan sangsi dari ayat 1 dan 2 dilakukan oleh ketua atas persetujuan dari pimpinan Fakultas.
4.         Sangsi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas.

Pasal 8: Kehilangan keanggotaan
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1.         Institusinya dibubarkan
2.         Dikeluarkan
3.         Mengundurkan diri, dengan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
4.         Telah menyelesaikan studi
5.         Mahasiswa yang bersangkutan cuti.

Pasal 9: Pembelaan
Anggota yang dikeluarkan dapat mengadakan pembelaan pada rapat anggota

Pasal 10: Kepengurusan dan Tugasnya
1.         Ketua:
a.         Ketua adalah pengurus harian yang tertinggi yang dipilih dan ditetapkan oleh MUBES/Pemilu raya.
b.         Ketua dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu.
c.         Perangkat pembantu dipilih oleh ketua dengan persetujuan pimpinan fakultas.
d.         Apabila ketua berhalangan hadir atau tidak mampu menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenag jatuh pada sekretaris umum tertunjujk sampai pada musyawarah besar berikutnya.
e.         Ketua umum bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas dan anggotanya.
2.         Syarat-syarat menjadi ketua:
a.         Memenuhi persyaratan BAB IV pasal 5 ayat 2
b.         Dipilih dan ditetapkan oleh musyawarah besar mahasiswa/pemilu raya.
c.         Pernah mengikuti pekan ta’aruf.
d.         IPK minimal 2,75.
e.         Minimal semester 5
3.         Sekretaris umum:
a.         Memimpin dan mengelola kesekretariatan SEMA Fakultas
b.         Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi umum
c.         Mendokumentasikan dan mempersiapkan kegiatan
d.         Bertanggung jawab kepada ketua umum

Pasal 11: Rapat anggota
1.         Rapat anggota adalah yang memegang kekuasaan tertinggi.
2.         Rapat anggota SEMA Fakultas diadakan minimal sekali dalam satu tahun
3.         Dalam keadaan tertentu dapat mengadakan rapat anggota luar biasa
4.         Tata tertib anggota ditentukan dalam rapat anggota khusus.

Pasal 12: Wewenang Rapat Anggota
1.         Merencanakan AD/ART dan GBHO untuk MUBES atau pemilu raya
2.         Merencanakan sistem pemilihan SEMA Fakultas dan BEM dalam MUBES atau pemilu raya.
3.         Mengevaluasi program dari pelaksanaan program BEM serta memberi pendapat dan usul

Pasal 13: Tugas Pokok
1.         Menentukan garis-garis program
2.         Menilai memberikan usulan/pendapat program kepada BEM
3.         Penrus SEMA bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas.

Pasal 14: Wewenag Khusus
Senat Mahasiswa Fakultas dapat mengadakan rapat luar biasa untuk meminta pertanggungjawaban PRESMA dan kabinetnya apabila terjadi pelanggaran pelaksanaan AD/ART, GBHO

BAB V
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA FAKULTAS
Pasal 15: Keanggotaan
1.         Pengurus BEM berjumlah sesuai kebutuhan
2.         Syarat-syarat menjadi pengurus BEM:
a.         Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.         Mahasiswa FTI
c.         Pernah mengikuti pekan Ta’aruf
d.         Berdedikasi tinggi terhadap wawasan alamamater
e.         Aktif dalam kegiatan mahasiswa
f.          Kecuali ketua

Pasal 16: Hak dan kewajiban pengurus BEM
1.         Berhak mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau pernyataan lisan / tulisan kepada pengurus harian
2.         Berperan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
3.         Membina dan membentuk hubungan dengan civitas akademika
4.         Membantu terlaksananya peraturan/ketentuan yang dilakukan oleh pimpinan fakultas atau unibversitas
5.         Membina dan memupuk rasa cinta almamater.
6.         Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan hasilnya dilaporkan pada pimpinan fakultas.

Pasal 17: Sanksi
Pengurus dapat dikenakan sanksi berupa:
1.         Peringatan
2.         Diskorsing apabila 3 kali peringatan tidak diindahkan
3.         Dikeluarkan dari keanggotaan apabila bertindak bertentangan dengan AD/ART BEM
4.         Sanksi pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh ketua degnan persetujuan rapat anggota dan pimpinan fakultas
5.         Sanksi pada ayat 3 dilakukan oleh pimpinan fakultas atas usul rapat anggota.

Pasal 18: Kehilangan Keanggotaan
Anggota dapat kehilangan keanggotaannya apabila:
1.         Institusi dibubarkan
2.         Dikeluarkan
3.         Mengundurkan diri dengan persetujuan rapat anggota BEM dan pimpinan fakultas
4.         Meninggal dunia
5.         Telah menyelesaikan studi

Pasal 19: Pembelaan
Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengadakan pembelaan degnan rapat anggota BEM

Pasal 20: Kepengurusan dan Tugasnya
1.         PRESIDEN
a.         Presiden adalah ketua pengurus harian tertinggi yang ditetapkan oleh MUBES atau pemilu raya
b.         Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat pembantu dan seksi-seksi yang dibentuk sesuai dengan keperluan
c.         Apabila ketua berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya maka tugas dan wewenang jatuh pada sekretaris (wakil).


2.         Syarat menjadi Presiden mahasiswa fakultas
a.         Mahasiswa FTI yang masih aktif.
b.         Beragama dan bertakwa kepada Tuhan YME.
c.         Pernah mengikuti pekan ta’aruf, aktif dalam kegiatan kemahasiswaan lainnya.
d.         Minimal telah duduk di semester lima
e.         Berjiwa pemimpin, solidaritas, berdedikasi tinggi dan loyal terhadap alamamater.
f.          Mampu memajukan BEM Fakultas.
g.         Memiliki IPK Minimal 2,75
h.         Tidak menjadi pengurus parpol diluar kampus
3.         Tugas ketua
a.         Mewakili organsasi baik kedalam maupun keluar.
b.         Mengarahkan dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
c.         Memimpin rapat anggota dalam menentukan kebijaksanaan
d.         Menetapkan kegiatan kemahasiswaan yang bersifat incidental (istimewa)
e.         Bertanggung jawab pada pimpinan fakultas
f.          Segala kegiatan harus ada laporan kepada seluruh mahasiswa melalui mubes dan pimpinan fakultas
g.         Berperan aktif dalam proses pemilu raya/mubes
h.         Menyelenggarakan terbentuknya HMJ dan LSO
4.         Kepala Departemen
a.         Kepala departemen I, membidangi penelitian dan penalaran.
b.         Kepala departemen II, membidangi minat dan bakat.
c.         Kepala departemen III, membidangikesejahteraan mahasiswa.
d.         Departemen dapat ditambah sesuai kebutuhan.
5.         Tugas kepala Departemen
a.         Memimpin dan membina kegiatan dalam bidangnya
b.         Menyusun serta merencanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya
c.         Mengawasi dan mengevaluasi aktivitas unit kegiatan yang ada dibawahnya
d.         Bertanggungjawab kepada ketua umum mahasiswa
6.         Sekretaris
a.         Mewakili ketua dalam hal-hal teknis administrasi
b.         Bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban administrasi
c.         Memonitor kegiatan kemahasiswaan yang telah disetujui oleh pimpinan fakultas.
d.         Mendokumentasikan dan mengarsipkan hasil kegiatan dan membuat laporan kegiatan senat mahasiswa fakultas
e.         Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
7.         Bendahara
a.         Bendahara bertanggungjawab atas ketertiban administrasi keuangan
b.         Kewenangan seperti tercantum dalam bab III pasal 4 ayat 2 dan 3
c.         Bertanggungjawab kepada ketua dan pimpinan fakultas atas laporan keuangan
8.         Pertemuan pengurus harian diatur oleh ketua sesuai dengan kebutuhan

Pasal 21: Tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
1.         Menyampaikan setiap aspirasi yang timbul dalam lingkungan mahasiswa kepada pimpinan fakultas
2.         Meningkatkan kemampuan berorganisasi dan menumbuhkan jiwa kepemimpinan mahasiswa
3.         Melayani kebutuhan pokok mahasiswa dibidang: pendidikan akademis dan sejenisnya
4.         Berkewajiban membuat program kegiatan jangka pendek dan jangka panjang
5.         Berkewajiban memberikan laporan secara periodik (per-semester) kepada pimpinan fakultas
6.         Bertanggungjawab kepada pimpinan fakultas

BAB VI
PEMBAHASAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1.         Pembahasan dan perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MUBES
2.         Rencana pembahasan dan perubahan ART sedapat mungkin disampaikan pada anggota –anggota sebelum mubes
3.         Keputusan pembahasan dan perubahan ART sekurang-kurangnya 2/3 anggota delegasi yang hadir pada mubes

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Tata tertib peralihan SEMA maupun BEM Fakultas ditetapkan dalam peraturan khusus yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar