KETETAPAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
(SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG
No. 23/SMF-U/UIN-WS/1/2015
TENTANG TATA TERTIB SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS
USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO SEMARANG
Pimpinan Sidang
Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo
Semarang setelah:
MENIMBANG
1. Bahwa demi mewujudkan
ketertiban dan kelancaran dalam pemilihan Formatur serta Mid Formatur dalam
sidang paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo
Semarang, maka dipandang perlu adanaya penetapan Tata Tertib Sidang Paripurna
Senat Mahasiswa Faklutas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
2. Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka perlu untuk menetapkan keputusan Sidang Paripurna 2015
Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang tentang Tata
Tertib Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN
walisongo Semarang
MEMPERHATIKAN
Hasil Sidang Paripurna
2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang
1. Tata Tertib Sidang
Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Falultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo
Semarang
2. Keputusan ini akan
ditinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3. Keputusan ini akan
berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di : Audit 1 lantai 1 kampus 1 UIN
Walisongo Semarang
Hari/Tanggal : 9 Januari 2015
Waktu : 11.04 WIB
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
(SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) WALISONGO SEMARANG
Formatur Sekretaris Anggota
RANCANGAN TATA TERTIB SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS
USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) WALISONGO SEMARANG
BAB I
NAMA dan KEDUDUKAN
PASAL I
1. Sidang Paripurna 2015
Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang adalah forum
tertinggi dalam Senat Mahasiwa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo
Semarang
2. Sidang Paripurna 2015
Senat mahsiswa Fakultas ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo Semarang
diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo
Semarang periode 2014
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 2
Sidang paripurna 2015
Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang
diselenggarakan pada:
Tempat : Audit Kampus I Lantai I UIN
Walisongo Semarang
Hari/Tanggal : Jum’at, 9 Januari 2015
Waktu : 08.30- Selesai
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 3
Sidang paripurna Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U)
UIN Walisongo Semarang 2015 mempunyai tugas dan wewenang untuk:
1. Menetapkan dan
mengesahkan keputusan- keputusan Sidang Paripurna Senat Mahasiswa Fakultas
Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang 2015.
2. Memilih, menetapkan
dan mengesahkanFormatur dan Mid Formatur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin
(SMF-U) UIN Walisongo Semarang periode 2015.
BAB IV
PESERTA SIDANG PARIPURNA
PASAL 4
Peserta Sidang
paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo
Semarang terdiri dari:
1. Peserta Penuh
2. Peserta Peninjau
PASAL 5
1. Peserta Penuh adalah
anggota Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang yang
terpilih dalam PEMILWA UIN Walisongo Semarang 2014.
2. Peserta Peninjau
adalah anggota Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo
Semarang periode 2014 dan para tamu undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
PASAL 6
Hak dan Kewajiban
Peserta Penuh adalah sebagai berikut:
1. Setiap Peserta Penuh
memiliki hak berbicara, memilih dan dipilih.
2. Setiap Peserta Penuh
berkewajiban mentaati Tata Tertib Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa
Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
3. Setiap Peserta Penuh
berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran Sidang Paripurna 2015 Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
4. Setiap Peserta Penuh
memiliki hak berbicara melalui Pimpinan sidang setelah diizinkan.
Hak dan kewajiban
peserta peninjau adalah sebagai berikut:
1. Setiap Peserta
Peninjau hanya memiliki hak berbicara.
2. Setiap Peserta
Peninjau berkewajiban mentaati tata tertib Sidang Paripurna 2015 Senat
Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
3. Setiap Peserta
Peninjau berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran Sidang Paripurna 2015
Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
4. Setiap Peserta
Peninjau memiliki hak berbicara melalui pimpinan sidang setelah diizinkan.
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
PASAL 7
1. Pimpinan sidang
terdiri dari 1 (satu) Formatur, 1 (satu) sekretaris, dan 1 (satu) anggota yang
dipilih dari dan oleh Peserta Penuh Sidang paripurna 2015 Senat Mahasiswa
Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
2. Pimpinan sidang dapat
menggunakan tanda ketuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Satu kali ketukan
digunakan untuk mengesahkan kesepakatan forum.
b. Dua kali ketukan untuk
menetapkan dan mencabut skors sidang.
c. Tiga kali ketukan
digunakan untuk memulai dan mengakhiri sidang.
d. Ketukan berkali-kali
digunakan untuk mengondisikan peserta sidang
BAB VII
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 8
1. Tugas Pimpinan Sidang
a. Memimpin jalannya
persidangan
b. Mempertemukan
pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, meminta persetujuan
forum dan meluruskan jalannya sidang
2. Hak dan kewajiban
Pimpinan Sidang
a. Mengesahkan tata
tertib sidang
b. Menetapkan dan
mengesahkan keputusan sidang
c. Mencatat dan
mengumumkan setiap keputusan yang diambil
d. Memperingatkan dan
atau memeberikan sanksi kepada Peserta Sidang apabila mengganggu jalannya
sidang.
e. Mengatur jalannya
sidang
BAB VIII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 9
QUORUM
1. Sidang dianggap sah
apabila dihadiri minimal ½+1 dari jumlah Peserta Penuh
2. Apabila poin 1 (satu)
tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 10 menit menunggu Peserta Penuh
untuk hadir
3. Apabila poin 2 (dua)
tidak terpenuhi maka sidang bisa dilanjutkan
PASAL 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Semua keputusan
diusahakan melalui musyawarah mufakat
2. Apabila poin 1 (satu)
tidak tercapai maka dilakukan lobi selama 1 X 5 menit
3. Apabila poin 2 (dua)
tidak tercapai maka keputusan diambil melalui voting
BAB IX
SANKSI
PASAL 11
1. Sanksi diberikan
kepada peserta secara lisan atau tulisan.
2. Sanksi berupa
peringatan dan pengeluaran dari forum sidang.
3. Sanksi pengeluaran
diberikan setelah 3 kali peringatan.
BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 12
1. Tata tertib pemilihan
Formatur dan Mid Formatur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN
Walisongo Semarang periode 2015 diatur dalam tata tertib tersendiri
2. Hal-hal yang belum
diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
3. Tata tertib ini
berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Ditetapkan
di :
Hari/Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
(SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO SEMARANG
Formatur Sekretaris Anggota
KETETAPAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
(SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG
No. 23/SMF-U/UIN-WS/1/2015
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR DAN MID FORMATUR SENAT MAHASISWA
FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG
PERIODE 2015
Pimpinan Sidang
Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo
Semarang setelah:
MENIMBANG
1. Bahwa demi mewujudkan
ketertiban dan kelancaran dalam pemilihan Formatur dan Mid Formatur dalam
Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo
Semarang, maka dipandang perlu adanaya penetapan tata tertib pemilihan Formatur
dan Mid Formatur Senat Mahasiswa Faklutas Ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo
Semarang periode 2015
2. Bahwa untuk memberikan
kepastian hukum, maka perlu untuk menetapkan keputusan sidang paripurna 2015
Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Walisongo Semarang tentang Tata Tertib
Pemilihan Formatur dan Mid Formatur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (UIN)
UIN walisongo Semarang periode 2015
MEMPERHATIKAN
Hasil Sidang Paripurna
2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (UIN) UIN Walisongo Semarang
1. Tata Tertib pemilihan
Formatur dan Mid FormaturSenat Mahasiswa Falultas Ushuluddin (UIN) UIN
Walisongo Semarang periode 2015
2. Keputusan ini akan
ditinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3. Keputusan ini akan
berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan
di :
Hari/Tanggal :
Waktu :
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
(SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO SEMARANG
Formatur Sekretaris Anggota
RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR dan MID FORMATUR
SENAT MAHASISWA FAKULTAS
USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG
BAB I
MEKANISME PEMILIHAN
PASAL 1
Pemilihan
dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
1. Tahap pencalonan
a. Dilakukan secara
voting tertutup
b. Setiap peserta penuh
berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi calon Formatur.
c. Calon yang lolos pada
tahap pencalonan berhak maju ketahap pemilihan selanjutnya
d. Calon dinyatakan lolos
dalam tahap pencalonan apabila mendapat minimal tiga suara
2. Tahap pemilihan
a. Dilakukan secara
voting tertutup
b. Setiap peserta penuh
berhak memilih satu (1) nama calon yang lolos pada tahap pencalonan
c. Jika terdapat suara
terbanyak yang sama maka tahap pemilihan akan diulang dengan ketentuan calon
yang memiliki suara yang sama yang berhak dipilih kembali
PASAL 2
Pemilihan dilakukan
secara langsung, umum, bebas, jujur, adil dan demokratis
BAB II
SYARAT-SYARAT FORMATUR
PASAL 3
Kriteria-kriteria
Formatur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo semarang
adalah
1. Memiliki integritas
dan loyalitas tinggi terhadap Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN
Walisongo Semarang
2. Telah lolos verifikasi
pada PEMILWA UIN Walisongo Semarang
3. Single
4. Pernah menjabat di
kepengurusan lembaga kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin
5. Menguraikan secara
singkat arah dan strategi yang akan dilakukan ke depan
6. Bersedia berdialog
dengan peserta sidang maksimal 10 (sepuluh) menit sebelum pemilihan.
BAB III
MID FORMATUR
PASAL 4
1. Mid Formatur dipilih dari dan oleh Peserta Penuh Sidang
Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo
Semarang
2. Mid Formatur bertugas
membantu formatur dalam menyusun kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas
Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang periode 2015
3. Mid Formatur berjumlah
2 orang.
PASAL 5
Formatur menyusun
kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang
periode 2015 dalam jangka waktu 5 X 24 jam terhitung mulai ditetapkannya Mid
Formatur.
Ditetapkan di : Audit 1 lantai 1 kampus 1 UIN Walisongo
Semarang
Hari/Tanggal : 9 Januari 2015.
Waktu : 11.27 WIB.
PIMPINAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN
(SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG
Formatur Sekretaris Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar