Rabu, 11 Februari 2015

Konggres Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin 2014



KETETAPAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG
No. 23/SMF-U/UIN-WS/1/2015
TENTANG TATA TERTIB SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO SEMARANG
Pimpinan Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang setelah:
MENIMBANG
1.      Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam pemilihan Formatur serta Mid Formatur dalam sidang paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang, maka dipandang perlu adanaya penetapan Tata Tertib Sidang Paripurna Senat Mahasiswa Faklutas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu untuk menetapkan keputusan Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang tentang Tata Tertib Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo Semarang
MEMPERHATIKAN
Hasil Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang
1.      Tata Tertib Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Falultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.      Keputusan ini akan berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di  : Audit 1 lantai 1 kampus 1 UIN Walisongo Semarang
Hari/Tanggal   : 9 Januari 2015          
Waktu             : 11.04 WIB




PIMPINAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) WALISONGO SEMARANG





Formatur                                                         Sekretaris                                Anggota































RANCANGAN TATA TERTIB SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI (UIN) WALISONGO SEMARANG
BAB I
NAMA dan KEDUDUKAN
PASAL I
1.      Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang adalah forum tertinggi dalam Senat Mahasiwa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo Semarang
2.      Sidang Paripurna 2015 Senat mahsiswa Fakultas ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo Semarang diselenggarakan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo Semarang periode 2014
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
PASAL 2
Sidang paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang diselenggarakan pada:
Tempat            : Audit Kampus I Lantai I UIN Walisongo Semarang
Hari/Tanggal   : Jum’at, 9 Januari 2015
Waktu             : 08.30- Selesai
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
PASAL 3
Sidang paripurna  Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang 2015 mempunyai tugas dan wewenang untuk:
1.      Menetapkan dan mengesahkan keputusan- keputusan Sidang Paripurna Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang 2015.
2.      Memilih, menetapkan dan mengesahkanFormatur dan Mid Formatur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang periode 2015.
BAB IV
PESERTA SIDANG PARIPURNA
PASAL 4
Peserta Sidang paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang terdiri dari:
1.      Peserta Penuh
2.      Peserta Peninjau
PASAL 5
1.      Peserta Penuh adalah anggota Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang yang terpilih dalam PEMILWA UIN Walisongo Semarang 2014.
2.      Peserta Peninjau adalah anggota Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang periode 2014 dan para tamu undangan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
PASAL 6
Hak dan Kewajiban Peserta Penuh adalah sebagai berikut:
1.      Setiap Peserta Penuh memiliki hak berbicara, memilih dan dipilih.
2.      Setiap Peserta Penuh berkewajiban mentaati Tata Tertib Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
3.      Setiap Peserta Penuh berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
4.      Setiap Peserta Penuh memiliki hak berbicara melalui Pimpinan sidang setelah diizinkan.
Hak dan kewajiban peserta peninjau adalah sebagai berikut:
1.      Setiap Peserta Peninjau hanya memiliki hak berbicara.
2.      Setiap Peserta Peninjau berkewajiban mentaati tata tertib Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
3.      Setiap Peserta Peninjau berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
4.      Setiap Peserta Peninjau memiliki hak berbicara melalui pimpinan sidang setelah diizinkan.
BAB VI
PIMPINAN SIDANG
PASAL 7
1.      Pimpinan sidang terdiri dari 1 (satu) Formatur, 1 (satu) sekretaris, dan 1 (satu) anggota yang dipilih dari dan oleh Peserta Penuh Sidang paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang.
2.      Pimpinan sidang dapat menggunakan tanda ketuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Satu kali ketukan digunakan untuk mengesahkan kesepakatan forum.
b.      Dua kali ketukan untuk menetapkan dan mencabut skors sidang.
c.       Tiga kali ketukan digunakan untuk memulai dan mengakhiri sidang.
d.      Ketukan berkali-kali digunakan untuk mengondisikan peserta sidang
BAB VII
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 8
1.      Tugas Pimpinan Sidang
a.       Memimpin jalannya persidangan
b.      Mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, meminta persetujuan forum dan meluruskan jalannya sidang
2.      Hak dan kewajiban Pimpinan Sidang
a.       Mengesahkan tata tertib sidang
b.      Menetapkan dan mengesahkan keputusan sidang
c.       Mencatat dan mengumumkan setiap keputusan yang diambil
d.      Memperingatkan dan atau memeberikan sanksi kepada Peserta Sidang apabila mengganggu jalannya sidang.
e.       Mengatur jalannya sidang

BAB VIII
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 9
QUORUM
1.      Sidang dianggap sah apabila dihadiri minimal ½+1 dari jumlah Peserta Penuh
2.      Apabila poin 1 (satu) tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 10 menit menunggu Peserta Penuh untuk hadir
3.      Apabila poin 2 (dua) tidak terpenuhi maka sidang bisa dilanjutkan
PASAL 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.      Semua keputusan diusahakan melalui musyawarah mufakat
2.      Apabila poin 1 (satu) tidak tercapai maka dilakukan lobi selama 1 X 5 menit
3.      Apabila poin 2 (dua) tidak tercapai maka keputusan diambil melalui voting

BAB IX
SANKSI
PASAL 11
1.      Sanksi diberikan kepada peserta secara lisan atau tulisan.
2.      Sanksi berupa peringatan dan pengeluaran dari forum sidang.
3.      Sanksi pengeluaran diberikan setelah 3 kali peringatan.

BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 12
1.      Tata tertib pemilihan Formatur dan Mid Formatur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang periode 2015 diatur dalam tata tertib tersendiri
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
3.      Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan
Ditetapkan di  :
Hari/Tanggal   :
Waktu             :

PIMPINAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO SEMARANG


Formatur                                                         Sekretaris                                Anggota
KETETAPAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG
No. 23/SMF-U/UIN-WS/1/2015
TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR DAN MID FORMATUR SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG PERIODE 2015
Pimpinan Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang setelah:
MENIMBANG
1.      Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran dalam pemilihan Formatur dan Mid Formatur dalam Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang, maka dipandang perlu adanaya penetapan tata tertib pemilihan Formatur dan Mid Formatur Senat Mahasiswa Faklutas Ushuluddin (SMF-U) UIN walisongo Semarang periode 2015
2.      Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka perlu untuk menetapkan keputusan sidang paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin UIN Walisongo Semarang tentang Tata Tertib Pemilihan Formatur dan Mid Formatur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (UIN) UIN walisongo Semarang periode 2015
MEMPERHATIKAN
Hasil Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (UIN) UIN Walisongo Semarang
1.      Tata Tertib pemilihan Formatur dan Mid FormaturSenat Mahasiswa Falultas Ushuluddin (UIN) UIN Walisongo Semarang periode 2015
2.      Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian terdapat kekeliruan
3.      Keputusan ini akan berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di  :
Hari/Tanggal   :          
Waktu             :




PIMPINAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGRI WALISONGO SEMARANG




Formatur                                                         Sekretaris                                Anggota


RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN FORMATUR dan MID FORMATUR
SENAT MAHASISWA  FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG
BAB I
MEKANISME PEMILIHAN
PASAL 1
Pemilihan dilakukan dengan dua tahap, yaitu:
1.      Tahap pencalonan
a.       Dilakukan secara voting tertutup
b.      Setiap peserta penuh berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi calon Formatur.
c.       Calon yang lolos pada tahap pencalonan berhak maju ketahap pemilihan selanjutnya
d.      Calon dinyatakan lolos dalam tahap pencalonan apabila mendapat minimal tiga suara
2.      Tahap pemilihan
a.       Dilakukan secara voting tertutup
b.      Setiap peserta penuh berhak memilih satu (1) nama calon yang lolos pada tahap pencalonan
c.       Jika terdapat suara terbanyak yang sama maka tahap pemilihan akan diulang dengan ketentuan calon yang memiliki suara yang sama yang berhak dipilih kembali
PASAL 2
Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur, adil dan demokratis
BAB II
SYARAT-SYARAT FORMATUR
PASAL 3
Kriteria-kriteria Formatur Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo semarang adalah
1.      Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang
2.      Telah lolos verifikasi pada PEMILWA UIN Walisongo Semarang
3.      Single
4.      Pernah menjabat di kepengurusan lembaga kemahasiswaan Fakultas Ushuluddin
5.      Menguraikan secara singkat arah dan strategi yang akan dilakukan ke depan
6.      Bersedia berdialog dengan peserta sidang maksimal 10 (sepuluh) menit sebelum pemilihan.
BAB III
MID FORMATUR
PASAL 4
1.      Mid Formatur  dipilih dari dan oleh Peserta Penuh Sidang Paripurna 2015 Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang
2.      Mid Formatur bertugas membantu formatur dalam menyusun kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang periode 2015
3.      Mid Formatur berjumlah 2 orang.
PASAL 5
Formatur menyusun kepengurusan Senat Mahasiswa Fakultas Ushuluddin (SMF-U) UIN Walisongo Semarang periode 2015 dalam jangka waktu 5 X 24 jam terhitung mulai ditetapkannya Mid Formatur.
Ditetapkan di  : Audit 1 lantai 1 kampus 1 UIN Walisongo Semarang
Hari/Tanggal   : 9 Januari 2015.
Waktu             : 11.27 WIB.


PIMPINAN SIDANG PARIPURNA 2015 SENAT MAHASISWA FAKULTAS USHULUDDIN (SMF-U) UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) WALISONGO SEMARANG





Formatur                                                         Sekretaris                                Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar