Minggu, 25 Januari 2015

Fungsi Senat



 SENAT sebagai Legislatif Kampus
Oleh: Imam Muslim

Dalam sebuah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta terdapat lembaga-lembaga kemahasiswaan yang memiliki visi, misi, hak, kewajiban, wewenang, tugas, tujuan, struktur, dan AD/ART. Sehingga di dalam sebuah perguruan tinggi terdapat 4 lembaga kemahasiswaan, yaitu Senat Mahasiswa, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa).
Seperti yang ada dalam UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy Irawan Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen IV UUD 1945, memiliki sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.
 Dan dalam perpolitikan di perguruan tinggi, Senat Mahasiswa termasuk dalam Lembaga legislatif. Legislatif itu sendiri berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang, yang anggotanya dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui pemilihan mahasiswa (Pemilwa), sebagai suatu sarana dan konsekuensi dari Demokrasi Langsung yang di implementasikan di perguruan tinggi, yang tidak hanya dalam perpolitikan di Negara saja. Sehingga Senat Mahasiswa bertanggung jawab terhadap mahasiswa, karena mahasiswa telah memberikan sebagian kedaulatannya dalam lembaga tersebut.
Pada umumnya Senat Mahasiswa mempunyai 3 fungsi, yaitu : Legislasi (membentuk peraturan-peraturan), Aspirasi (memperjuangkan aspirasi mahasiswa), Pengawasan (controling terhadap BEM dan UKM). Senat Mahasiswa terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi (ada 5 komisi), Anggota Komisi, yang semuanya tergabung dalam Fungsionaris Senat Mahasiswa dan ditambah Kesekretariatan Senat Mahasiswa.
Maksimalisasi fungsi
Fungsi Senat, Pertama: Legislasi adalah salah satu fungsi senat untuk memaksimalkan kinerjanya, pengurus senat harus mengetahui cara menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan dan mengerti cara untuk membentuk peraturan Senat. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang pada dasarnya terdiri atas Perencanaan, Persiapan, Teknik Penyusunan, Perumusan, Pembahasan, Pengesahan, Sosialisasi, Penyebarluasan. Dari tahapan-tahapan tersebut, sehingga Senat Mahasiswa sebagai Lembaga Tertinggi yang berwenang membentuk peraturan harus memahami alur dan urgensi-nya, tugas pembentukan peraturan, agar setiap peraturan yang telah dibentuk, benar-benar produk hukum yang dibutuhkan oleh mahasiswa dan lembaga kemahasiswaan.
Kedua, senat mahasiswa mempunyai fungsi sebagai Aspirasi,  karena aspirasi mahasiswa adalah jantung dari lembaga senat mahasiswa sehingga lembaga senat harus menjalankan fungsi ini untuk menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Senat Mahasiswa wajib mencari, menampung, dan memperjuangkan setiap aspirasi mahasiswa yang ada. Tugas ini adalah tugas yang paling utama karena sebagai senat mahasiswa harus dapat mengakomodir seluruh kebutuhan dan kepentingan mahasiswa, sehingga dapat memaksimalkan kinerja senat itu sendiri.
Ketiga, Controlling (Pengawasan), tugas pengawasan dalam senat sifatnya penting, guna  mengontrol lembaga eksekutif agar terjadinya checks and balances di dalam kampus, selain itu sebagai sarana menjaga keharmonisan antara lembaga legislative, eksekutif, dan mahasiswa. Fungsi pengawasan ini juga dapat mengontrol badan eksekutif agar aktivitas kegiatannya sesuai dengan  AD/ART yang ada. Dengan ini diharapkan eksekutif dapat melaksanakan kegiatan sesuai agenda program kerja dan dapat memberikan kontribusi dan manfaat yang sesuai dengan tugasnya bagi mahasiswa, serta diharapkan tidak ada eksekutif yang tidak aktif bahkan tidak memiliki program kerja.
Salah satu fungsi lain senat adalah Budgeting, yaitu mengatur dan mengawasi regulasi keuangan seluruh lembaga eksekutif, agar laju keuangan selalu terkontrol sesuai dengam apa yang eksekutif agendakan.
Fungsi pengawasan dapat dimaksimalkan dengan cara menghadiri setiap kegiatan yang dilakukan eksekutif, kemudian senat bisa mengadakan evaluasi dan koordinasi secara  intensif dalam upaya controling.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar