Oleh: Imam Muslim
Dalam sebuah perguruan
tinggi baik negeri maupun swasta terdapat lembaga-lembaga kemahasiswaan yang
memiliki visi, misi, hak, kewajiban, wewenang, tugas, tujuan, struktur, dan
AD/ART. Sehingga di dalam sebuah perguruan tinggi terdapat 4 lembaga kemahasiswaan,
yaitu Senat Mahasiswa, BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), HMJ (Himpunan Mahasiswa
Jurusan), UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa).
Seperti yang ada dalam UUD 1945, dapat diketahui bahwa
struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan
Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang
berbeda-beda. Oleh sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy Irawan Maksudi menyebut Indonesia
setelah amandemen IV UUD 1945, memiliki sistem
Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.
Dan dalam perpolitikan di perguruan tinggi, Senat Mahasiswa termasuk dalam
Lembaga legislatif. Legislatif itu sendiri berasal dari kata “legislate”
yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang, yang anggotanya dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui pemilihan
mahasiswa (Pemilwa), sebagai suatu sarana dan konsekuensi dari Demokrasi
Langsung yang di implementasikan di perguruan tinggi, yang tidak hanya dalam
perpolitikan di Negara saja. Sehingga Senat Mahasiswa bertanggung jawab terhadap
mahasiswa, karena mahasiswa telah memberikan sebagian kedaulatannya dalam lembaga
tersebut.
Pada umumnya Senat
Mahasiswa mempunyai 3 fungsi, yaitu : Legislasi (membentuk peraturan-peraturan), Aspirasi
(memperjuangkan aspirasi mahasiswa), Pengawasan (controling terhadap BEM dan UKM). Senat Mahasiswa terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Ketua Komisi (ada 5 komisi), Anggota Komisi, yang
semuanya tergabung dalam Fungsionaris Senat Mahasiswa dan ditambah
Kesekretariatan Senat Mahasiswa.
Maksimalisasi fungsi
Fungsi Senat, Pertama: Legislasi
adalah salah satu fungsi senat untuk memaksimalkan kinerjanya, pengurus senat harus mengetahui cara menyusun dan membentuk peraturan perundang-undangan
dan mengerti cara untuk membentuk peraturan Senat. Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang pada dasarnya terdiri atas Perencanaan, Persiapan, Teknik Penyusunan, Perumusan, Pembahasan, Pengesahan, Sosialisasi, Penyebarluasan. Dari tahapan-tahapan tersebut, sehingga Senat Mahasiswa
sebagai Lembaga Tertinggi yang berwenang membentuk peraturan harus memahami
alur dan urgensi-nya, tugas pembentukan peraturan, agar setiap peraturan
yang telah dibentuk, benar-benar produk hukum yang dibutuhkan oleh mahasiswa
dan lembaga kemahasiswaan.
Kedua, senat mahasiswa mempunyai fungsi sebagai Aspirasi, karena aspirasi mahasiswa adalah jantung dari
lembaga senat mahasiswa sehingga lembaga senat harus menjalankan fungsi ini
untuk menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Senat Mahasiswa wajib mencari,
menampung, dan memperjuangkan setiap aspirasi mahasiswa yang ada. Tugas ini
adalah tugas yang paling utama karena sebagai senat mahasiswa harus dapat
mengakomodir seluruh kebutuhan dan kepentingan
mahasiswa, sehingga dapat memaksimalkan kinerja senat itu sendiri.
Ketiga, Controlling (Pengawasan),
tugas pengawasan dalam senat sifatnya penting, guna mengontrol lembaga eksekutif agar terjadinya checks
and balances di dalam kampus, selain itu sebagai sarana menjaga keharmonisan antara lembaga legislative, eksekutif, dan mahasiswa. Fungsi pengawasan ini
juga dapat mengontrol badan eksekutif agar aktivitas
kegiatannya sesuai dengan AD/ART yang ada. Dengan ini diharapkan
eksekutif dapat melaksanakan kegiatan sesuai agenda program kerja dan dapat
memberikan kontribusi dan manfaat yang sesuai dengan tugasnya bagi mahasiswa,
serta diharapkan tidak ada eksekutif yang tidak aktif bahkan tidak memiliki
program kerja.
Salah satu fungsi lain senat
adalah Budgeting, yaitu mengatur dan mengawasi regulasi keuangan
seluruh lembaga eksekutif, agar laju keuangan selalu terkontrol sesuai dengam
apa yang eksekutif agendakan.
Fungsi pengawasan dapat
dimaksimalkan dengan cara menghadiri setiap kegiatan yang dilakukan eksekutif, kemudian senat bisa mengadakan
evaluasi dan koordinasi secara intensif
dalam upaya controling.